Kelompok 2

Re: Kelompok 2

by SONIA AYU AGESTI 16808141014 -
Number of replies: 0

Terimakasih Pak Tya atas pertanyaanya. Saya akan mencoba menjawab kebijakan pemerintah tentang pajak terhadap strategi sebuah perusahaan:

-PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya. Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan memotong penghasilan karyawan secara langsung.

- PPh 22 Pajak ini dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah

-Pajak Penghasilan Pasal 23,25,26

-Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

(Sumber:https://www.jurnal.id/id/blog/2018-pajak-penghasilan-yang-wajib-dibayar-oleh-perusahaan-badan/)