kelompok 4

kelompok 4

by NOVA TRY ANTI 16808144026 -
Number of replies: 9

Oleh:

Helmi Kurniansyah (16808141046)

Lilis Kurnia Sari (16808144008)

Calvin Chrissler (16808144015)

Risna Putri Linui (16808144023)

Nova Try Anti (16808144026)

Freeman (1984), berpendapat bahwa perusahaan terkemuka telah menerima kenyataan bahwa mereka bukanlah semata-mata pelayan kepentingan pemilik modal, melainkan juga pemangku kepentingan lain yang lebih luas. Pemangku kepentingan ini didefinisikan sebagai pihak-pihak yang dapat terpengaruh dan/atau mempengaruhi kebijakan serta operasi perusahaan. Clarkson (1995) semakin meyakinkan dunia bisnis bahwa hanya dengan memperhatikan semua pemangku kepentinganlah sebuah perusahaan dapat mencapai kinerja sosial yang tinggi (yaitu perolehan social license to operate).

In reply to NOVA TRY ANTI 16808144026

Re: kelompok 4

by setyabudi indartono -

Helmi Kurniansyah : jelaskan bagaimana cara dunia bisnis haru memperhatikan semua pemangku kepentinganl menurut Clarkson (1995) 

 

 

In reply to setyabudi indartono

Re: kelompok 4

by HELMY KURNIANSYAH 16808141046 -

Bisnis haru memperhatikan semua pemangku kepentingan karena mereka telah melakukan investasi(material ataupun manusia) di perusahaan tersebut (‘Stakeholders sukarela’), ataupun karenamereka menghadapi risiko akibat kegiatan perusahaan tersebut (‘Stakeholders non-sukarela’).Berdasarkan pandangan tersebut pemangku kepentingan adalah pihak yang akan dipengaruhi secara langsung oleh keputusan dan strategi perusahaan.

In reply to NOVA TRY ANTI 16808144026

Re: kelompok 4

by setyabudi indartono -

Lilis Kurnia Sari : sebutkan contoh pengaruh kreditor,  pemerintah (dan badan-badannya), pemilik (pemegang saham), pemasok, serikat pekerja, dan masyarakat terhadap perkembangan bisnis dalam menarik sumber daya yang dibutuhkan

In reply to setyabudi indartono

Re: kelompok 4

by LILIS KURNIA SARI 16808144008 -

1. Sebutkan contoh pengaruh kreditor, pemerintah (dan badan-badannya), pemilik (pemegang saham), pemasok, serikat pekerja, dan masyarakat terhadap perkembangan bisnis dalam menarik sumber daya yang dibutuhkan.

  • Kreditor (creditor)

Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan dengan mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan bentuk prestasinya. Pengaruh kreditor adalah menegaskan persyaratan pinjaman dan menarik fasilitas perbankan.

  • Pemerintah

Pemerintah memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan bisa saja mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan. Pengaruh pemerintah dalam hal ini meliputi regulasi, perpajakan, subsidi dan perencanaan.

  • Pemilik atau Pemegang Saham

Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan). Pengaruh pemilik adalah pemilihan direksi, mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.

  • Pemasok (supplier)

Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi. Pengaruh pemasok biasanya dalam penentuan harga, kualitas dan ketersediaan produk.

  • Serikat Pekerja

Merupakan orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok. Pengaruh atau kekuatannya adalah turnover staf, aksi proses produksi, dan kualitas pelayanan.

  • Masyarakat atau konsumen

Perusahaan fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh konsumen mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen). Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang konsumen. Konsumen merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik konsumen, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat. Pengaruhnya adalah suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apabila pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.

In reply to NOVA TRY ANTI 16808144026

Re: kelompok 4

by setyabudi indartono -

Risna Putri Linui : jelaskan apa yang harus disinkronkan antara kepentingan pemerintah sebagi stakeholder dengan Minority shareholders lainnya

 

In reply to setyabudi indartono

Re: kelompok 4

by RISNA PUTRI LINUWIH 16808144023 -

Dalam penetapan mengenai Stekholder pemerintah juga harus memperhatikan keberadaanan Minority shareholders dan melibatkan Minority shareholders dalam pengambilan keputusan demi kepentingan perusahaan. Seperti yang terjadi dalam holdingisasi BUMN, berikut berita yang dapat saya temukan:

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memandang proses holdingisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan dalam sebuah negara. Namun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, proses holdingisasi haruslah mengutamakan kepentingan pemegang saham minoritas. "Dalam melakukan holdingisasi, good corporate governance (GCG) harus diperhatikan dan terutama adalah pemegang saham minoritas, dalam hal ini Publik. Mereka punya rights (hak) yang sudah ikut dari awal dan haruslah dihormati," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2016). Menurut Sri Mulyani, proses holdingisasi haruslah memperhatikan aspek-aspek penting dan tidak terburu-buru. Terutama proses politik juga harus dipertimbangkan dengan matang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Proses "Holding" BUMN Harus Perhatikan Pemegang Saham Minoritas", https://ekonomi.kompas.com/read/2016/08/24/180129426/sri.mulyani.proses.holding.bumn.harus.perhatikan.pemegang.saham.minoritas. 
Penulis : Iwan Supriyatna 

In reply to NOVA TRY ANTI 16808144026

Re: kelompok 4

by setyabudi indartono -

Nova Try Anti : bagaimana menurut anda jika ada intervensi pemerintah terhadap pemegang saham BUMN! jelaskan dengan teori etika bisnis

In reply to setyabudi indartono

Re: kelompok 4

by NOVA TRY ANTI 16808144026 -

Nova Try Anti/16808144026

 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama ini selalu dianggap sebagai sapi perah pemerintah. Intervensi politik dan pemerintah kerap hinggap dalam operasional perusahaan pelat merah.

Sebenarnya bisa tidak BUMN ini benar-benar bersih dari intervensi kepentingan politik dan pemerintahan? Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus Pengamat BUMN, M Said Didu, mencoba memberi pandangannya.

"Sangat bisa, salah satu caranya adalah bubarkan Kementerian BUMN dan ubah seperti Temasek," katanya ketika dihubungi detikFinance,

Wacana menghilangkan Kementerian BUMN sudah ada sejak zaman Menteri BUMN Sofyan Djalil. Pada masa Dahlan Iskan, yang menjabat Menteri BUMN saat ini, wacana tersebut juga pernah muncul.

Temasek Holding adalah perusahaan induk yang menaungi banyak perusahaan negara di Singapura. Indonesia berencana meniru hal ini secara perlahan-lahan melalui pembentukan holding di masing-masing kelompok usaha sebelum semuanya bergabung di bawah satu atap.Negara lain yang juga menerapkan sister holding company ini adalah Malaysi dengan BUMN-nya yang diberi nama Khazanah Nasional Berhad. Perusahaan inevstasi milik pemerintah ini menaungi banyak BUMN di bawahnya.

Nah demi mencapai tujuan itu, Said mengatakan, harus ada revisi UU no 17/2013 tentang Keuangan Negara dan revisi juga UU no 10/2003 tentang BUMN. Dalam dua UU itu masih memuat bahwa uang BUMN ada uang negara sehingga jika terjadi penyelewangan maka dianggap merugikan negara. Padahal, uang BUMN sejatinya bukan uang pemegang saham dalam hal ini negara dan pemerintah, karena uang BUMN adalah uang korporasi yang bisa saja hilang karena risiko bisnis dan itu tidak bisa dianggap merugikan negara.

Jika itu sudah terlaksana, maka BUMN sudah bisa berdiri sendiri tanpa intervensi politik dan pemerintah. Meski sudah mandiri, tapi pemerintah masih bisa memberikan tugas khusus, contohnya berupa subsidi, kepada BUMN tertentu.

"Urusan subsidi tetap saja melalui mekanisme penugasan ke bumn atau ke siapa saja. Jika perlu penugasan subsisi ini dilelang. Ini sudah terjadi untuk subsidi penerbangan perintis dilelang dan tidak ada masalah," jelasnya. Selama ini intervensi pemerintah dinilai menjadi tekanan bagi BUMN, terutama bagi para direksi. Jajaran direksi tidak bisa bekerja profesional karena adanya tekanan ini.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-2665854/bisakah-bumn-bersih-dari-intervensi-politik-dan-pemerintah