Kelompok 2

Kelompok 2

by SONIA AYU AGESTI 16808141014 -
Number of replies: 7
  1. Danik Fitri Astuti                              (16808141007)
  2. Della Yuniar                                      (16808141009)
  3. Sonia Ayu Agesti                               (16808141014)
  4. Kinanthi Agatha Putri W.                (16808144030)
  5. Yasin Nur Amin                                (16808141073)
In reply to SONIA AYU AGESTI 16808141014

Re: Kelompok 2

by setyabudi indartono -

Sonia Ayu Agesti      : Jelaskan kebijakan pemerintah tentang pajak terhadap strategi sebuah perusahaan!

In reply to setyabudi indartono

Re: Kelompok 2

by SONIA AYU AGESTI 16808141014 -

Terimakasih Pak Tya atas pertanyaanya. Saya akan mencoba menjawab kebijakan pemerintah tentang pajak terhadap strategi sebuah perusahaan:

-PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak atau karyawan dan harus dibayar setiap bulannya. Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan memotong penghasilan karyawan secara langsung.

- PPh 22 Pajak ini dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekspor, impor, maupun re-impor atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah

-Pajak Penghasilan Pasal 23,25,26

-Pajak Penghasilan Pasal 15

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak tertentu seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pengeboran, migas dan panas bumi, perusahaan asing, perusahaan asuransi luar negeri, dan perusahaan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

(Sumber:https://www.jurnal.id/id/blog/2018-pajak-penghasilan-yang-wajib-dibayar-oleh-perusahaan-badan/)

In reply to SONIA AYU AGESTI 16808141014

Re: Kelompok 2

by setyabudi indartono -

Kinanthi Agatha Putri W.   : Apa pengaruh kebijakan investasi pemerintah terhadap keterlibatan

  • Pemegang saham, investor, dan kreditor pada sebuah sebuah perusahaan!
In reply to setyabudi indartono

Re: Kelompok 2

by KINANTHI AGATHA PUTRI WRESNIWULAN 16808144030 -

Dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini terhitung sejak 2008, kebijakan pemerintah dalam bidang investasi dimaksudkan untuk membangun serta memperlancar kegiatan investasi di Indonesia. beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dianatarnya :

1. bagi investor :

percepatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penerbitan tax allowance, salah satu insentif yang ditawarkan untuk investor di Indonesia. Dengan percepatan ini, investor tidak harus menghadapi birokrasi yang berbelit untuk mendapatkan hak tax allowance mereka. Selain itu pemerintah juga menerapkan embebasan bea impor mesin & bahan produksi, yang tentunya akan mengundang minat para investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan Indonesia.

2. bagi creditor:

Pajak bunga deposito yang lebih rendah bagi para creditor yang nantinya akan mendorong keputusan para kreditor untuk memberikan Credit.

3. bagi pemegang saham :

Pemerintah meningkatkan pengawasan dan pengamanan dalam setiap aktivitas transaksi saham di Indoenesia, selain itu pemerintah turut ikut campur dalam upaya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas yang dituangkan melalui undang – undang. Kebijakan – kebijakan pemerintah tersebut diharapkan mampu melindungi dan menarik minat para pemegang saham untuk terus berinvestasi melalui kepemilikan saham.  

Â