Waalaikumsalam, Mifta. Terimakasih atas tanggapannya.
Betul sekali bahwa KPU berhak memberikan sanksi yg bersifat adsministratif maupun formil pd setiap pegawa yg melakukan pelanggaran.ย
Pada UU 15 Tahun 2011 disebutkan bhw Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau dikenal dengan nama DKPP menjadi lembaga yang dapat menegakan etika para penyelanggara pemilu, agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan memiliki integritas sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan dan ekspekstasi masyarakat. Pembentukan lembaga penegak etika ini penting, mengingat etika penyelenggara pemilu yang baik maka menghasilkan pemilu yang baik pula, menciptakan kader-kader negara yang memiliki integritas yang tinggi.
Sehingga disini, DKPP sebagai lembaga yang mengadili etika perilaku penyelenggara pemilu. Pengadilan diperlukan untuk menetapkan hukuman pidana/perdata yg akan diberikan kpd pelanggar.
Terimakasih.