Renstra KPU Kab. Gunungkidul

Renstra KPU Kab. Gunungkidul

by NISA YUNA RIFANA 14808144005 -
Number of replies: 4
In reply to NISA YUNA RIFANA 14808144005

Re: Renstra KPU Kab. Gunungkidul

by NURUL ANNISA FITRI 14808144014 -

Halo Nisa Yuna! Setelah saya membaca tugas Anda, saya tertarik dengan bahasan pada nomor 9 mengenai hasil analisis lebih lanjut atas kekuatan aspek kepemimpinan. Berdasarkan bahasan tersebut pemimpin terlihat mempunyai pengaruh yang kuat terhadap hubungan di dalam organisasi, nah yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana cara pemimpin dapat melakukan pendekatan kepada karyawannya hingga bisa menghasilkan output seperti yang disebutkan pada bahasan nomor 9?

Terima kasih. 

In reply to NURUL ANNISA FITRI 14808144014

Re: Renstra KPU Kab. Gunungkidul

by NISA YUNA RIFANA 14808144005 -

Halo Nurul Anisa. Terimakasih atas tanggapannya.

Untuk menghasilkan karyawan yang produktif, berkinerja baik serta loyal, pendekatan yang dilakukan pemimpin bs seperti melakukan pendekatan personal misalnya liburan bersama yakni untuk membangun hubungan yang baik antar karyawan.

Kemudian, menjalin komunikasi kepada bawahan juga perlu dilakukan agar tercipta rasa saling percaya, menghargai, dan tidak ada kesalahpahaman antara pimpinan dan karyawan.

Pimpinan juga menciptakan budaya organisasi yang baik dan tepat agar karyawan dapat produktif dan disiplin, juga merasa nyaman untuk bekerja.

In reply to NISA YUNA RIFANA 14808144005

Re: Renstra KPU Kab. Gunungkidul

by MIFTAHUL K J 14808141043 -

assalammualaikum nisa yuna.

saya tertarik dengan tugas renstra ada pada point 8 tentang "analisis kekuatan KPU sebagai organisasi publik ( dalam bidang SDM )" disitu disebutkan bahwa KPU berhak memberikan sanksi baik bersifat administrative maupun formil ( perdata ) terhadap setyiap pegawai yang melakukan pelanggaran dan diperkuat dengan adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). nah yang ingin saya tanyakan, apakah penetapan dan keputusan sanksi tersebut hanya dilakukan ole4h KPU dan DKPP saja? atau juga harus melalui jalur hukum ( pengadilan ) dan sejenisnya? terimakasih

In reply to MIFTAHUL K J 14808141043

Re: Renstra KPU Kab. Gunungkidul

by NISA YUNA RIFANA 14808144005 -

Waalaikumsalam, Mifta. Terimakasih atas tanggapannya.

Betul sekali bahwa KPU berhak memberikan sanksi yg bersifat adsministratif maupun formil pd setiap pegawa yg melakukan pelanggaran. 

Pada UU 15 Tahun 2011 disebutkan bhw Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau dikenal dengan nama DKPP menjadi lembaga yang dapat menegakan etika para penyelanggara pemilu, agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan memiliki integritas sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan dan ekspekstasi masyarakat. Pembentukan lembaga penegak etika ini penting, mengingat etika penyelenggara pemilu yang baik maka menghasilkan pemilu yang baik pula, menciptakan kader-kader negara yang memiliki integritas yang tinggi.

Sehingga disini, DKPP sebagai lembaga yang mengadili etika perilaku penyelenggara pemilu. Pengadilan diperlukan untuk menetapkan hukuman pidana/perdata yg akan diberikan kpd pelanggar.

Terimakasih.