Pada Permendikbud Tahun 2014 Nomor 103 pasal 3, dikatakan bahwa pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP.
RPP disusun oleh guru dengan mengacu pada silabus dengan prinsip :
a. memuat seara utuh kompetensi dasar sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan;
b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan;
c. memperhatikan perbedaan individual peserta didik;
d. berpusat pada peserta didik;
e. berbasis konteks;
f. berorientasi kekinian;
g. mengembangkan kemandirian belajar;
h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran;
i. memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan;Β dan
j. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Prinsip-prinsip tersebut diwujudkan dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial. RPP harus memuat identitas sekolah, mata pelajaran/tema, kelas/semester, dan alokasi waktu; kompetensi inti, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian kompetensi; materi pembelajaran; kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup; penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; serta media, alat, bahan, dan sumber belajar.