Hazard (potensi bahaya) merupakan sifat-sifat intrinsik dari suatu zat, peralatan atau proses kerja yang dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan sekitarnya. Potensi bahaya tersebut akan tetap menjadi bahaya tanpa menimbulkan dampak atau berkembang menjadi kecelakaan (accident) apabila tidak ada kontak (exposure) dengan manusia. Proses kontak antara potensi bahaya dengan manusia dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu: manusia yang menghapiri potensi bahaya, potensi bahaya yang menghampiri manusia melalui proses alamiah, dan manusia dan potensi bahaya saling menghampiri. Berdasarkan sumbernya, hazard dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu: Occupational Health Hazard (OHH) dan Occupational Safety Hazard (OSH).

Last modified: Tuesday, 10 September 2019, 8:53 AM