Section outline
-
Pada sesi sebelumnya, kita telah membahas topik mengenai koperasi serba usaha. Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari topik selanjutnya yang merupakan topik terakhir yaitu mengenai sisa hasil usaha. Silahkan Anda pelajari semua materi, kerjakan semua aktivitas dan tugas. Semangat belajar dan semoga sehat selalu.
Deskripsi
Pada sesi ini, kita akan membahas mengenai sisa hasil usaha (SHU). Penghitungan dan distribusi SHU harus tepat berdasarkan simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota. Â
Â
Sub Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran pada pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- Menjelaskan pengertian Sisa Hasil Usaha .
- Menyusun serta menetapkan AD-ART Koperasi khususnya dalam pembagian SHU.
- Menghitung simpanan pokok koperasi.
- Menghitung simpanan wajib koperasi.
- Menghitung SHU Koperasi.
- Mendistribusikan SHU anggota koperasi.
Bahan Kajian:
- Pengertian SHU
- Prinsip SHU Koperasi
- Penghitungan SHU
Â
Bentuk Pembelajaran
1. Aktivitas asinkron melalui Besmart UNY.
Pengalaman Belajar
1. Mahasiswa memperoleh pemahaman terkait sisa hasil usaha koperasi.Â
2. Mahasiswa memiliki keterampilan dalam menghitung sisa hasil usaha koperasi.
Indikator Penilaian
~ Kriteria
1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian sisa hasil usaha.
2. Mahasiswa mampu menghitung sisa hasil usaha koperasi.
~Indikator
1. Kebenaran dalam menjawab pertanyaan.
2. Kelengkapan dan ketepatan dalam menyelesaikan kasus penghitungan sisa hasil usaha.
Teknik Penilaian
Penugasan
Waktu
150 menit
ReferensiÂ
Rudianto. (2010). Akuntansi Koperasi. Jakarta: Erlangga.
DSAK. 2009. PSAK 27 tentang Akuntansi Koperasi. Jakarta: IAI.
Pemerintah Indonesia. 2012. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lembaran RI Tahun 2012 No. 212. Jakarta: Sekretariat Negara.Â
-
Silahkan presensi kehadiran terlebih dahulu pada link diatas.
