Enrolment options

Manajemen Publik 20252
Administrasi Publik

Deskrpipsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini membahas secara komprehensif tentang teori manajemen pelayanan publik, perkembangan pemikiran manajemen pelayanan publik, dasar hukum implementasi pelayanan publik, sistem pelayanan yang berorientasi warga negara, identifikasi aktor dan perannya, konsep good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengukuran kinerja pelayanan dan kualitas kinerja pelayanan publik, desentralisasi pelayanan publik, reformasi birokrasi dan pelayanan pelayanan publik di Indonesia, pelayanan inklusif, penciptaan budaya organisasi yang berorientasi warga negara/publik, standar pelayanan minimal, partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan, citizen charter’s, transparansi dan akuntanbilitas pelayanan publik, isu strategis dan dinamika penyelenggaraan pelayanan publik.

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah

CMPK 1

Mampu menguraikan teori manajemen pelayanan publik dan menganalisis secara kritis isu strategis serta dinamika pelayanan pada skala lokal dan global.

CPMK 2

Mampu mengonstruksi pemahaman tentang proses bisnis, konsep public value, dan berbagai model pelayanan publik dalam pengambilan keputusan manajerial.

CPMK 3

Mampu merumuskan strategi pelayanan publik yang inklusif dan partisipatif dengan melibatkan peran aktor serta jejaring (networking) yang beretika.

CPMK 4 Mampu mengevaluasi kualitas pelayanan publik dan merancang gagasan inovasi pelayanan publik

Metode

Pembelajaran dilakukan secara sinkron (luring tatap muka di kelas atau daring dengan aplikasi zoom) dan asinkron (daring menggunakan besmart & whatsapp).

Aturan Kelas

  1. Mahasiswa dan dosen berpakaian sesuai ketentuan dalam aturan etika perkuliahan.
  2. Toleransi ketidakhadiran mahasiswa maksimal 25% dari 16 pertemuan, selebihnya mahasiswa dapat nilai E (kecuali ybs sakit dibuktikan dengan surat dokter atau surat tugas dari UNY).
  3. Toleransi keterlambatan mahasiswa maksimal 15 menit setelah dosen masuk ke ruang kelas/ zoom meeting. (Bagi mahasiswa yang terlambat diperkenankan masuk mengikuti perkuliahan, namun tidak diperbolehkan presensi).
  4. Dosen tidak hadir 30 menit sesuai jadwal tanpa keterangan, maka kuliah di hari tersebut ditiadakan.
  5. Nilai bersifat final kecuali ada kebijakan atau kesalahan teknis dalam perhitungan komponen nilai yang dilakukan dosen.
  6. Klaim prestasi sebagai suplemen nilai hanya berlaku untuk kegiatan akademik yang relevan, seperti: karya tulis ilmiah, publikasi artikel dll.
  7. Hal lain yang belum tertuang dalam kontrak perkuliahan dibicarakan secara terbuka untuk mencari solusi terbaik.




Self enrolment (Student)