Section outline
-
Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari topik mengenai koperasi di Indonesia dan salah satu jenis koperasi yaitu koperasi simpan pinjam. Silahkan Anda pelajari semua materi, kerjakan semua aktivitas dan tugas. Semangat belajar dan semoga sehat selalu.
Deskripsi
Pada pertemuan sebelumnya, Anda telah berhasil mempelajari UMKM di Indonesia hingga perlakuan akuntansinya. Pada sesi ini hingga beberapa sesi kedepan, kita akan belajar topik mengenai Koperasi. Khusus pada sesi ini, kita akan membahas Koperasi di Indonesia dan mengulik perlakuan akuntansi pada Koperasi Simpan Pinjam.
Sub Capaian Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran pada pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
1. Memahami dan menjelaskan arti dan peranan koperasi di Indonesia.
2. Memahami dan mengidentifikasi ekuitas koperasi.
3. Memahami akuntansi koperasi.
4. Mengerjakan siklus akuntansi dan menyusun laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sesuai aturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab.
Bahan Kajian
Kasus Keuangan UMKM:
1. Koperasi Indonesia
2. Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam
Bentuk Pembelajaran
1. Aktivitas asinkron melalui Besmart UNY.
Pengalaman Belajar
1. Mahasiswa memperoleh pemahaman terkait koperasi di Indonesia.
2. Mahasiswa memiliki keterampilan dalam menyusun laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam.
Indikator Penilaian
~ Kriteria
1. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian dan peranan koperasi di Indonesia.
2. Mahasiswa mampu mengidentifkasi ekuitas koperasi.
3. Mahasiswa mampu menjelaskan akuntansi koperasi.
4. Mahasiswa mampu menyusun laporan keuangan KSP.
~Indikator
1. Kebenaran dalam menjawab pertanyaan.
2. Kelengkapan laporan keuangan KSP.
Teknik Penilaian
Penugasan
Kuis
Waktu
150 menit
Referensi
Rudianto. (2010). Akuntansi Koperasi. Jakarta: Erlangga.
DSAK. 2009. PSAK 27 tentang Akuntansi Koperasi. Jakarta: IAI.
UU RI No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
-
Silahkan presensi kehadiran terlebih dahulu pada link diatas.
-
UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan pengganti dari UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Cakupan isi dari UU No. 17 Tahun 2012 ini meliputi: ketentuan umum; landasan, asas, dan tujuan; nilai dan prinsip; pendirian, anggaran dasar, perubahan anggaran dasar, dan pengumuman; keanggotaan; perangkat organisasi; modal; selisih hasil usaha dan dana cadangan; jenis, tingkatan, dan usaha; koperasi simpan pinjam; pengawasan dan pemeriksaan; penggabungan dan peleburan; pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum; pemberdayaan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
-
Modul ini memberikan penjelasan mengenai akuntansi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Pembahasan modul mencakup penjelasan mengenai KSP, mekanisme bisnis KSP, siklus akuntansi KSP, jurnal transaksi dan laporan keuangan KSP. Cermatilah dengan seksama modul berikut untuk mempermudah saudara dalam mengerjakan penugasan di sesi ini.
-
Guna mengetahui pemahaman saudara mengenai topik pembelajaran hari ini, jawablah pertanyaan-pertanyaan kuis evaluasi ini dengan tepat, jelas, dan lengkap.