Enrolment options
Perpajakan II adalah kelanjutan dari Perpajakan I. Pada Perpajakan I sudah di bahas KUP dan PPH. Nah, Perpajakan II akan mempelajari PPN & PPN BM, Cukai, PBB & PBHTB, dan Bea Materai.
Dalam dua tahun belakangan ini, UU Pajak Indonesia mengalami perubahan cukup sering. Tahun 2020 ada RUU Cipta
kerja yang berlaku menjadi UU Cipta Kerja di 2021 dan ada klaster perpajakannya. Pada tahun 2021, ada RUU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi UU HPP yang mulai 2022. Oleh sebab itu, hal ini juga berdampak pada materi
dan bahan ajar di mata kuliah-mata kuliah perpajakan. Perubahan yang cepat ini perlu direspon dengan aktualisasi materi dan
bahan ajar. Bagi mahasiswa yang telah lulus mata kuliah Perpajakan juga harus dikenalkan pada UU HPP (UU No. 7 tentang
HPP).
Perpajakan II akan mempelajari klaster PPN dan Cukai, disertai tambahan PBB, PBHTB, dan Bea Materai.